Tindakan membawa senjata tajam oleh 12 remaja yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta, tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, melainkan merupakan tindakan kriminal yang berpotensi berbahaya. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit pada Minggu dini hari, termasuk pelajar SMP dan SMA serta pemuda berusia 30 tahun. Polisi berhasil menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran dari para remaja tersebut.
Para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander mengungkapkan bahwa timnya bertindak cepat setelah melihat gerak-gerik mencurigakan sekelompok remaja. Tindakan ini merupakan upaya untuk mencegah potensi tawuran dan kekerasan di wilayah tersebut.
Seluruh pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait. Kompol Willian menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi kekerasan, karena ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan pidana yang berbahaya.
Untuk mencegah potensi gangguan keamanan di malam hari, Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Aksi kekerasan di kalangan remaja harus ditindak tegas, dan keselamatan masyarakat harus diutamakan.