Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Tersangka MAA ditangkap di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) bertanggung jawab atas penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka sudah berada di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Dari 93 orang yang diamankan, 15 di antaranya dijadikan tersangka. Sebuah diska lepas (flashdisk) menjadi salah satu barang bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka. Para tersangka, yang merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat, dihadapkan pada beberapa pasal termasuk penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, dan pelanggaran terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya.
Selain itu, satu tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO). Sebanyak 78 orang telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga masing-masing. Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kericuhan tersebut. Amankan source link disini.