Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memastikan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan dibangun kembali. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat dengan melibatkan jajaran kelurahan, RT RW, TNI, dan Polri. Posko-posko ormas itu sudah dialihfungsikan sebagai Pos RW atau pos terpadu masyarakat.
Rahmat juga menyebutkan bahwa akan dilakukan pembahasan terkait pembinaan sejumlah oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya. Rencana kegiatan di pemda mencakup pembinaan ketenagakerjaan dan penanganan serta pembinaan terhadap anggota ormas yang selama ini terlibat dalam aktivitas lapangan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung pada 9-23 Mei 2025. Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa 56 orang yang ditetapkan tersebut terdiri dari berbagai ormas seperti Ormas PP, FBR, Trinusa, BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berhasil mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik, seperti spanduk dan bendera ormas, sebanyak 1.801 buah. Wijatmika juga menyebutkan bahwa sebanyak 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan terbebas dari aktivitas ormas yang meresahkan. Semua pihak terus bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan di DKI Jakarta guna mencapai tujuan Operasi Berantas Jaya 2025.