Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga akan melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di Kemayoran. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, ketiga remaja tersebut adalah RAS (18), LH (18), dan RA (22), yang ditangkap di Kemayoran. Kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama RH (27) asal Bekasi yang kehilangan motornya pada Sabtu siang setelah memarkir motornya yang tidak dikunci dengan baik. Korban kemudian menemukan motornya dijual di media sosial dan berpura-pura menjadi pembeli untuk melakukan transaksi dengan pelaku di Kemayoran.
Tim yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga remaja yang kemudian diketahui sebagai pelaku pencurian motor. Para pelaku, warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak memiliki pekerjaan tetap. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat peluang akibat kelengahan pemilik motor yang tidak mengunci dengan baik. Para pelaku kemudian mencoba menjual motor curian secara online.
Sebanyak tiga unit motor berhasil disita dari kasus ini. Salah satu motor milik korban dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekannya yang masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah mereka pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.Ini menggarisbawahi pentingnya untuk selalu mengamankan kendaraan dengan baik, mengingat tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor pada saat ini.