Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengungkap bahwa seorang pria dengan inisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) ternyata mengaku sebagai wartawan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, LSN juga sering kali mengaku sebagai anggota LSM. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LSN yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI. Modus operandi LSN adalah dengan mengikuti persidangan, membuat tuduhan, dan melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA). Setelah beberapa kali membuat berita di media massa dan menggerakkan aksi unjuk rasa, LSN akhirnya meminta uang sebesar Rp5 juta kepada pejabat struktural Kejati DKI. Tim intelijen Kejati DKI DKI berhasil menjebloskan LSN beserta uang Rp5 juta yang didapatkannya dari pejabat tersebut. LSN juga terbukti memiliki rekaman suara ancaman dan permintaan uang kepada pejabat tersebut. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejati DKI Ungkap Pria yang Peras Jaksa Sebagai Wartawan
