Amnesty: Sanggahan Penangguhan Pelaku Ricuh Mahasiswa Aktif

by -10 Views

Sebuah keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta menciptakan beragam pandangan dari berbagai pihak. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, alasan di balik keputusan tersebut adalah karena para pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Usman menekankan bahwa banyak pihak, termasuk kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), memberikan bantuan kepada para mahasiswa tersebut, sehingga penangguhan penahanan dianggap sebagai langkah yang memungkinkan.

Selain itu, kalangan kampus juga sedang mengajukan konsep restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini dengan harapan dapat mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Meskipun terdapat kewajiban untuk melapor, Polda Metro Jaya disebut memberikan kelonggaran terkait hal ini untuk mengakomodasi jadwal perkuliahan para mahasiswa yang ditahan.

Sementara itu, fokus saat ini adalah pada proses penyelesaian restorative justice dan pembinaan terhadap para pelaku kericuhan. Usman menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami permasalahan ini dan berencana untuk memberikan pembinaan kepada para mahasiswa yang sebelumnya ditahan. Meskipun demikian, masih ada mahasiswa yang tetap akan melakukan aksi unjuk rasa meskipun pernah ditangkap oleh polisi, dengan keyakinan bahwa tindakan mereka bertujuan untuk kepentingan bersama.

Dengan demikian, penangguhan penahanan para pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta menjadi sorotan utama dalam upaya mencapai penyelesaian yang adil dan berdampak positif bagi semua pihak yang terlibat.

Source link