Layanan SIM Keliling DKI Jakarta: Sabtu, 5 Lokasi Terdekat

by -12 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sementara pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis perlu mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan ini tetap berlangsung meski cuti bersama, memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta untuk mengurus SIM mereka di waktu senggang.

Source link