Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada hari Minggu pagi. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai kerusuhan yang terjadi di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran.
Delapan orang yang diduga sebagai pelaku adalah PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa ketika tim tiba di tempat kejadian, para pelaku mencoba melarikan diri. Namun, mereka berhasil ditangkap dan polisi mengamankan berbagai barang bukti termasuk senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam.
William menegaskan bahwa situasi saat ini sudah aman dan terkendali. Polisi akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap gangguan keamanan untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama bagi pihak kepolisian.