Seorang pria berusia 50 tahun yang berinisial A diketahui telah membunuh istri keduanya yang berusia 46 tahun, dengan inisial S, hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh kesalahan tersangka terhadap istri kedua yang sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini juga sering memicu pertengkaran antara tersangka dengan istri pertamanya yang bekerja di tempat yang sama. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya saat menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Saksi lainnya mengatakan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar tanpa pakaian bagian atas, hanya mengenakan rok. Setelah dilaporkan ke Polsek Pakuhaji, korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi menyatakan bahwa korban mengalami luka memar di mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, dengan penyebab kematian akibat pecahnya pembuluh darah. Tersangka, suami korban, berhasil diamankan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini dihadapkan pada ancaman pidana sesuai Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Suami Bunuh Istri Kedua di Tangerang: Kisah Tragis di Balik Kemarahan
