Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelesaikan berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter yang melibatkan artis Nikita Mirzani. JPU menyatakan bahwa berkas telah lengkap atau P21 pada hari Rabu. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya masih harus menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap selanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya telah diperpanjang selama 30 hari ke depan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara terkait kasus ini ke JPU pada 5 Mei 2025. Dengan adanya perkembangan ini, diharapkan segera ada keputusan resmi dan kasus dapat masuk ke tahap selanjutnya. Penahanan kedua tersangka diperpanjang berdasarkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaporan kasus ini merupakan langkah penegakan hukum yang penting bagi Kejaksaan dan Polda Metro Jaya. Dalam proses hukum, diharapkan semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan proses investigasi kepada pihak berwenang serta menghormati keputusan yang diambil.