Ringkus Tiga Remaja Tawuran di Jakarta Pusat: Polisi Segera Bertindak

by -8 Views

Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, aparat kepolisian di Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga hendak tawuran di Jalan Utan Panjang III. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa ketiga remaja tersebut berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), semuanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menegaskan bahwa pihak kepolisian cepat bertindak untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas setelah menerima laporan dari tim patroli. Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang biasanya melibatkan remaja, dan William juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kekerasan.

Source link