Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya, sedangkan petugas masih dalam pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku AF berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB setelah melakukan penyelidikan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/5) dini hari di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada motor sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku AF merupakan seorang pelajar SMK kelas 11 yang mengaku mencuri bersama temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial M. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 warna hitam dan proses penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum, meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta selalu mencabut kunci kontak guna mencegah aksi pencurian motor.
Penangkapan Pelajar Jual Motor Curian oleh Polisi
