Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa penahanan Vadel Badjideh di Rutan Cipinang akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni. Haryoko berkomitmen untuk segera menyelesaikan dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejari Jaksel telah menerima berkas kasus Vadel Badjideh terkait dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk menyusun dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan setempat. Vadel telah ditahan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan sejak kasus ini terbongkar. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari. Vadel dapat dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. Nikita telah melaporkan Vadel Badjideh atas kasus ini dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel Badjideh ditahan di Rutan Cipinang: Fakta Terbaru!





