Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan pemasaran judi online di Jakarta Utara. Ketiga pelaku ini berperan sebagai marketing atau pemasar judi online di wilayah Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyatakan komitmennya untuk memberantas aktivitas perjudian di wilayah tersebut, baik konvensional maupun online. Kepolisian juga akan bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk mengembangkan web/situs judi online yang terkait. Tindakan penangkapan ini berdasarkan pada Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan bersama dengan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Langkah-langkah tegas ini merupakan upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Polisi Menangkap Tiga Pria Terlibat Jaringan Judi Online Jakut
