Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di sebuah Apartemen di Cibubur, Jakarta Timur dan ditemukan 1,20 gram sabu serta sebuah ponsel. Setelah pengembangan kasus, polisi menemukan barang bukti di rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi tersebut, ditemukan 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, dan satu unit timbangan digital. Anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok, dan menemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan mencakup 194,2 gram sabu, 43 gram sintetis, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital, tas, dan kemasan plastik. Saat ini, tersangka IS dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tersangka lainnya berinisial AL masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Bekasi-Bogor-Depok
