Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keputusan Penegak Hukum dalam menetapkan tersangka atas peristiwa kerusuhan di depan gedung DPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional. Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, proses hukum yang dilakukan terlalu terburu-buru dan melanggar prosedur yang seharusnya dilakukan, seperti kurangnya pemeriksaan terhadap saksi terlebih dahulu. Selain itu, Andrie juga mengungkapkan bahwa proses hukum ini bersifat represif dan terkesan ingin meredam suara kritis warga dalam melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional.
TAUD juga menyoroti tindakan kekerasan yang dialami oleh para korban yang ditetapkan sebagai tersangka, serta mengkritisi bahwa bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka belum cukup kuat. Dengan alasan tersebut, TAUD meminta agar kasus ini dihentikan dan di-SP3. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tujuh tersangka kasus kericuhan masih berlangsung. Polda Metro Jaya juga akan memeriksa tujuh tersangka lainnya pada hari berikutnya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.