Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengatakan bahwa para pelaku tersebut diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Operasi penyisiran dilakukan di beberapa titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan dan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan.
Komitmen juga diungkapkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan penyisiran secara rutin guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hafiz menegaskan bahwa premanisme, pungutan liar, dan aktivitas debt collector ilegal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah mereka. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga sekitar.