Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut Tony Surjana dengan dua tahun penjara atas kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing. Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo membacakan tuntutannya berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Tuntutan tersebut didasarkan pada hal-hal yang dianggap merugikan pihak pelapor. Meskipun terdakwa enggan memberikan komentar, kasus pemalsuan akta otentik ini melibatkan perubahan wilayah administrasi yang menimbulkan ketidaksesuaian antara sertifikat lama dan baru. Perbuatan Tony Surjana dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang kasus ini telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli untuk mengungkap kebenaran atas kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2004. Situasi ini menegaskan pentingnya menegakkan hukum dalam menangani kasus pemalsuan yang melibatkan pengubahan dokumen resmi.
Terdakwa pemalsuan akta otentik: Tuntutan 2 tahun penjara
