Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan dikenai tilang. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap banyaknya kendaraan yang melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE. Menurut Komarudin, semua kendaraan, baik berpelat hitam maupun merah, yang melanggar aturan akan tercapture oleh kamera dan STNK-nya akan terblokir. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan instansi terkait terkait penanganan mobil dinas yang melanggar aturan, dengan kendaraan Polri diserahkan ke Propam dan TNI ke Polisi Militer.
Komarudin menegaskan bahwa ETLE adalah upaya penegakan hukum yang objektif dan adil berbasis teknologi. Dalam hal ini, setiap pelanggaran oleh pengendara pasti akan tercapture oleh kamera. Meskipun masih dalam tahap pendalaman terkait waktu dan tempat kejadian, petugas diinstruksikan untuk fokus mengatasi kemacetan. Mengenai aksi anggota kepolisian yang memberikan hormat terhadap mobil dinas yang melintas di jalur Transjakarta, Komarudin melihat hal tersebut sebagai tindakan yang wajar.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan mobil dinas melintas di jalur Transjakarta dengan dua anggota kepolisian memberikan hormat. Meskipun berbagai informasi beredar, aturan dan penegakan hukum tetap berlaku untuk setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk kendaraan dinas. Komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas tetap menjadi prioritas, tanpa terkecuali.