Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi, tetapi tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diperiksa. Kedua pria tersebut diduga memberikan keterangan yang tidak benar dan alamat domisili yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas yang mereka miliki. Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menyatakan bahwa kedua warga India ini melanggar undang-undang keimigrasian dan dapat menghadapi ancaman penjara atau denda.
Mereka ditangkap saat petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing di sebuah kawasan kondominium di Sunter Tanjung Priok. Saat pemeriksaan, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan, hanya dapat menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler. Karena ketidakmampuan mereka untuk menunjukkan dokumen asli, kedua pria ini dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengkonfirmasi bahwa kedua warga India tersebut memberikan keterangan yang tidak benar mengenai alamat tinggal dan izin tinggal mereka. Mereka sebelumnya pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur dan paspor mereka diamankan karena ketidaksesuaian informasi. Upaya untuk menyelesaikan masalah ini tidak menghasilkan hasil yang diinginkan dan akhirnya petugas berhasil menangkap keduanya di apartemen Sunter Tanjung Priok.
Keduanya menyewa apartemen sejak bulan April 2025 dan tidak memiliki kegiatan yang pasti. Meskipun mereka mengaku ingin membuka usaha di Indonesia, tidak ada aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, tindakan penegakan hukum diambil terhadap kedua pria India ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini mengingatkan pentingnya menjalankan prosedur imigrasi dengan benar dan jelas bagi siapa pun yang ingin tinggal atau berinvestasi di Indonesia.