Mekanisme Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden dalam UUD 1945

by -16 Views

Proses pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia bukanlah suatu hal yang sederhana. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terdapat mekanisme yang ketat dan berlapis yang harus diikuti untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian terjadi hanya jika terdapat pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi.

Mekanisme pemakzulan dimulai dengan usulan dari DPR kepada MPR berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945. DPR kemudian meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk memberikan putusan setelah menerima permintaan resmi dari DPR.

Apabila MK menyatakan bahwa terdapat pelanggaran hukum, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan dalam waktu paling lambat 30 hari. Sebelum keputusan diambil, presiden atau wakil presiden yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan sidang MPR.

Prosedur ini menunjukkan bahwa pemakzulan harus mengikuti tahapan hukum dan konstitusional yang ketat serta melibatkan DPR, MK, dan MPR. Dengan demikian, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan tekanan politik. Semua proses ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kestabilan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Source link