Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa, menyebabkan pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pelaku penggelapan MNE dan SEM ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka menyewa enam unit kendaraan milik korban tanpa sepengetahuan dan kemudian menggadaikannya untuk kepentingan pribadi mereka. Hal ini menyebabkan kerugian mencapai Rp5 miliar bagi korban. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi menyita barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan. Polisi masih dalam proses mencari barang bukti tambahan dalam kasus ini.
Mobil Rental Tanpa Izin Dicatat di Bekasi: Kontroversi Enam Unit
