Pemakzulan sering dibahas dalam konteks politik, terutama ketika terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum pejabat tinggi. Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemakzulan dan siapa yang dapat dikenai proses ini? Mengetahui definisi pemakzulan secara tepat dapat membantu masyarakat dalam merespons perkembangan politik dengan bijak dan kritis. Pengertian pemakzulan dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Proses pemakzulan mengacu pada cara menurunkan seseorang dari tahta atau memberhentikannya dari jabatan. Pemakzulan terhadap presiden SENDIRI adalah prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya. Aturan mengenai pemakzulan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, meskipun tanpa menyebut kata-kata yang eksplisit.
Feri Amsari, seorang ahli Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa pemakzulan hanya berlaku untuk presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat secara formal. Proses pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme yang melibatkan anggota DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat. Tujuan dari proses pemakzulan adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pemberhentian presiden atau wakil presiden disebabkan oleh pelanggaran serius, bukan sekadar tekanan politik.
Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia
