Polisi Bongkar Penipuan Online TASPEN: Fakta dan Tanggapan Terbaru

by -15 Views

Pada Kamis, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan media elektronik yang menargetkan perwakilan perusahaan dana pensiun. Dua dari tiga tersangka, yakni EC (28 tahun) dan IP (35 tahun) berhasil ditangkap, sementara AM (29 tahun) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter dengan modus operandi menyamar sebagai perwakilan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka berpura-pura sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun melalui pesan singkat, meminta korban untuk memperbarui data untuk pencairan dana pensiun TASPEN. Korban yang percaya dengan mengikuti instruksi para pelaku untuk mengisi data pribadi pada link APK dan mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu, akhirnya kehilangan uang total mencapai ratusan juta rupiah. Penipuan ini dilakukan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Perlindungan Data Pribadi yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Imbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan daring telah disampaikan oleh OJK mengingat maraknya kasus serupa.

Source link