Pada Sabtu sekitar pukul 04.40 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang hendak melakukan aksi begal motor di Jalan Gading Putih Raya, Jakarta Utara. Kedua pelaku, AN (27) dan MB (18), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Peristiwa ini terjadi saat korban, LNM (21), pulang kerja menggunakan sepeda motor dan dihadang oleh pelaku. Pelaku berhasil menendang dan merampas korban, namun korban berhasil melarikan diri dengan melompat ke kali. Berkat bantuan petugas keamanan, kedua pelaku berhasil diamankan. Korban hanya mengalami luka ringan dan pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 365 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Tangkap Dua Begal Motor di Kelapa Gading: Berita Terbaru
