Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menghadapi ancaman tujuh tahun penjara karena disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat korban bernama Lukas berada di rumah sakit, ART (asisten rumah tangga) memberitahu bahwa sepeda motornya hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua pelaku membawa kabur motornya. Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian berhasil mengejar pelaku. Sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, tim polisi melihat dua pria mencurigakan mendorong sepeda motor. Setelah mencocokkan dengan rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti. Kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan.
Pencuri Motor di Jakarta Barat Bisa Dipenjara 7 Tahun: Apa Hukumannya?
