Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang membawa senjata tajam dan diduga ingin melakukan tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tawuran ini sangat berbahaya dan akan ditindak tegas. Komitmen untuk memberantas tawuran dilakukan demi keamanan warga, yang bisa mengakibatkan korban baik dalam bentuk luka maupun kematian.
Polisi juga berhasil menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang. Kelima pemuda yang ditangkap dalam kasus ini adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semua berasal dari Matraman Jaya. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau melalui pusat layanan 110 jika melihat aksi yang mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di sekitar mereka.