Dua pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, berinisial TA (33) dan ADS (32), menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Mereka dituduh melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Korban, yang memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan dalam kondisi terkunci, melihat kedua pelaku mencoba mencuri motor tersebut menggunakan kunci letter T. Aksi mencurigakan tersebut diamati oleh korban dan warga sekitar, yang segera mengejar dan menangkap pelaku. Meskipun massa geram, petugas kepolisian dengan cepat mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum selanjutnya. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut, demikian pernyataan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara.
Dua Pencuri Motor di Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara
