Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara sesuai prosedur dan dokumen yang sah. Selain itu, pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah tanpa perubahan pemilik atau batas bidang tanah. Majelis hakim diminta untuk memutuskan bebas terhadap terdakwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terkait pledoi tersebut pada sidang berikutnya. Penuntutan terdakwa Tony Surjana atas pemalsuan akta otentik masih menjadi sorotan dalam persidangan, dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara. Terdakwa didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. Selain itu, poin terkait surat tugas pengukuran yang menjadi objek perkara juga menjadi perhatian dalam sidang tersebut. Berikut perkembangan persidangan terkait kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik dan Sertifikat Tanah di PN Jakut
