SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Selasa

by -11 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di DKI Jakarta. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk memperpanjang SIM, warga harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di tempat gerai. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jadi, jika Anda membutuhkan perpanjangan SIM, kunjungi salah satu lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia di Jakarta. Ayo segera perpanjang SIM Anda dan pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan!

Source link