BNPP DKI Jakarta mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikelola oleh seorang wanita, dengan barang bukti sebanyak sembilan ons sabu dan penangkapan tujuh tersangka. Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan bahwa mereka semua diperintah oleh wanita berinisial SM untuk menjadi pengedar. Tersangka terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki. Kasus ini terbongkar setelah menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Dari laporan tersebut, berhasil menangkap seorang pengedar HL di Jl Garuda Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti sabu seberat 208,44 gram. HL mengakui diperintahkan oleh tersangka MY. Petugas kemudian menangkap MY di Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tersangka MY memberikan perintah kepada HL untuk mendistribusikan sabu secara berkala. BNNP berhasil menangkap tersangka lainnya di lokasi yang berbeda, termasuk SM yang merupakan pengendali peredaran narkotika. Selain sabu sebanyak 9007,98 gram, BNNP juga menyita buku tabungan dan telepon genggam tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BNNP DKI Ungkap Jaringan Narkotika Terkendali Wanita
