Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Senin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional.
Menurut Prasetyo, pencabutan izin ini bukan tindakan sepihak melainkan bagian dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Proses pengambilan keputusan ini melibatkan pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah diskusi yang intens, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin pertambangan dari keempat perusahaan tersebut di Raja Ampat.
Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan aktivis media sosial yang telah memberikan wawasan dan informasi penting. Kesadaran masyarakat sangat berperan dalam membentuk kebijakan yang didasarkan pada data dan fakta. Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan bersedia berbagi kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan.
Pesan dari pemerintah adalah agar semua pihak tetap kritis dan waspada terhadap informasi yang diterima, serta berhati-hati dalam mencari kebenaran. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan sumber daya alam yang ada.