Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6). Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan ini bukan keputusan tiba-tiba, tetapi hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak Januari terkait penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan guna menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga menyoroti peran aktif masyarakat, termasuk pegiat media sosial, yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah untuk membantu dalam pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang real.
Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban Januari
