Pemerintah Mencabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

by -12 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat ijin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan pemeriksaan langsung dan koordinasi lintas kementerian yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers di mana Presiden memerintahkan pembatalan resmi izin tersebut. Pencabutan dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada tanggal 5 Juni.

Bahlil dan timnya telah melakukan penilaian langsung setelah terbang ke Sorong dan Raja Ampat. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan, termasuk RKAB. PT Gag Nikel, yang beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, memenuhi standar lingkungan dengan baik. Dari 260 hektar konsesi yang dimiliki, 54 hektar telah dikembalikan kepada negara.

Keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan otoritas setempat dan pemerintah pusat berusaha menyelesaikan masalah dengan data dan tindakan nyata. Hal ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan guna memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan kawasan hutan dengan menerapkan Peraturan Presiden No. 5/2025 sejak 21 Januari 2025.

Dengan aksi ini, Presiden telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Pencabutan ijin pertambangan di Raja Ampat adalah langkah konkret dalam upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan seimbang antara pembangunan dan konservasi.

Source link