Seorang pria bernama SN menjadi tersangka dalam kasus pembobolan akun toko online di Jakarta Timur. SN, yang merupakan mantan karyawan, berhasil mengalihkan dan mencairkan dana senilai Rp30,5 juta dari akun Shopee milik mantan bosnya. Kejadian ini terjadi pada 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar. Karena merasa sakit hati akibat dipecat dari pekerjaan, SN memanfaatkan akses akun email perusahaan yang belum dia log out setelah dipecat. Dengan memanfaatkan akun tersebut, SN berhasil membobol akun toko online dan mengubah nomor rekening perusahaan untuk mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadinya. SN melakukan empat transaksi sebesar Rp30,5 juta antara Juni dan Juli 2024. Setelah menerima laporan dari korban, polisi berhasil menangkap tersangka di Jakarta Barat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 66 ayat (1) KUHP Jo. UU ITE.
Eks Karyawan Jaktim Bobol Akun Toko Online, Kuras Rp30,5 Juta



