Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial EM yang diduga mencuri dua unit telepon seluler di sebuah toko di Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus pencurian ponsel tersebut. Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil menemukan petunjuk dari rekaman video pengintai yang menyebar di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Cibitung, Bekasi.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa pelaku diketahui hanya satu orang yang menggunakan sepeda motor saat melakukan aksi pencurian. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan BPKB yang digunakan pelaku. Pelaku mengaku telah mencuri ponsel tersebut dan berencana untuk menjualnya namun belum sempat melakukannya.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian ponsel yang tertangkap kamera CCTV di dalam sebuah toko di Mal Artha Gading. Pelaku yang tertangkap dalam rekaman video tersebut langsung kabur setelah mengambil dua unit ponsel dari meja kasir yang tergeletak di toko yang sepi. Korban yang merupakan pegawai toko merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Gading. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun.