Deportasi WNA Yaman Terkait Kasus Narkoba: Imigrasi Jakarta Selatan

by -182 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FSA yang terlibat dalam kasus narkoba. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/6), seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan. FSA sebelumnya terjerat kasus penggunaan narkotika di Bali dan ditahan oleh kepolisian setempat. Setelah tidak hadir dalam sidang kedua, FSA divonis hukuman penjara secara in absentia dan mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Selama dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan, FSA mendapat pembebasan bersyarat berkat perilaku baiknya. Meskipun izin tinggal dan paspornya sudah tidak berlaku, proses deportasi dilakukan melalui penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta. FSA kini telah dideportasi dan namanya masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diijinkan untuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Menurut Undang-Undang Keimigrasian, orang asing yang menjalani pidana penjara di lapas tidak lagi diperlukan izin tinggal. Dengan demikian, proses deportasi FSA telah selesai dengan baik sesuai hukum yang berlaku.

Source link