Paspampres, Pasukan Pengamanan Presiden, memiliki peran penting dalam mengamankan Presiden dan Wakil Presiden bersama tamu-tamu negara. Tugas utama mereka meliputi pengamanan fisik secara langsung dan dalam jarak dekat, serta menjalankan fungsi keprotokoleran dalam acara kenegaraan. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI, Paspampres memiliki empat grup tugas yang memiliki tanggung jawab masing-masing dalam mengamankan VVIP. Selain itu, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, dan logistik. Seluruh tugas dan fungsi Paspampres dilaksanakan dengan kewaspadaan tinggi dan tanggung jawab yang besar dalam memastikan keselamatan pemimpin negara setiap saat.
Paspampres: Peran dan Tugas Pengamanan Presiden dan Wapres





