Pada pukul 15.30 WIB di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, seorang pelaku bernama MY (32) ditangkap oleh kepolisian. Pelaku ini diduga menusuk rekannya yang juga buruh lepas di Dermaga Muara Angke, ABT (39), hingga tewas akibat dendam dan cemburu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, mengungkapkan bahwa motif dari pembunuhan ini adalah dendam dan cemburu. Menurut Kapolres, pelaku tewas di dalam pekerjaan karena adanya perselisihan, juga dikarenakan mantan kekasih pelaku saat ini menjalin hubungan dengan korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya juga telah menangkap pelaku MY yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban ABT di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara pada Jumat (13/6). Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan bahwa pelaku ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara beberapa jam setelah aksi penusukan. Saat melakukan pencarian barang bukti, pelaku melawan petugas dan akhirnya ditembak pada kaki sesuai dengan Protokol Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaku ini dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP yang berlaku, yaitu tindak pidana merampas nyawa orang lain secara sengaja dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.Copyright © ANTARA 2025





