Polda Metro Jaya melalui Subdit Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas di Tangerang pada Senin (9/6) lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota. Selama perjalanan, korban menyimpan ponsel dan uang tunai di dalam tas ransel, namun saat turun di Kota Bumi dan hendak naik ojek pangkalan, korban menyadari bahwa barang-barang tersebut hilang.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian ini kepada ibunya, BY, untuk membuat laporan polisi. Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Setelah melakukan olah TKP, observasi, dan wawancara dengan saksi-saksi di TKP, tim berhasil mendapatkan gambar pelaku dari CCTV dan identitas pelaku.
Pada Selasa (10/6), pelaku bernama AY (51) berhasil ditangkap di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sebelumnya, video kejadian tersebut viral di media sosial, di mana influencer bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting menjadi korban pencopetan di angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi.
Demikianlah kronologi kasus pencopetan ini yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.