Pledoi Terdakwa Kaburkan Fakta Pemalsuan Akta Otentik: Analisis Kasus

by -19 Views

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan Cilincing, Tony Surjana hanya mengaburkan fakta persidangan. Menurutnya, dalam persidangan, telah terungkap bahwa terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik, bukan masalah kepemilikan sertifikat tanah. Rico menekankan bahwa proses tersebut adalah tentang pemalsuan dokumen dalam ranah hukum. Ia juga menyoroti langkah Tony Surjana yang tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa diduga memanfaatkan celah dengan memasukkan data yang tidak valid. Rico menegaskan bahwa terdakwa memberikan keterangan palsu dalam proses pengajuan blangko, yang sesuai dengan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Selain itu, ia menjelaskan bahwa aparat Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut.

Rico juga menanggapi dalil pihak pembela yang menyebut adanya aksi mafia tanah, menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdasar dan hanya strategi klasik untuk membalikkan posisi terdakwa sebagai korban. Jaksa menuntut agar tuntutan semula tetap dipertahankan dan memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa. Pada sidang tersebut, Jaksa menuntut agar Tony Surjana dihukum dua tahun penjara.

Kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda, menyatakan akan menanggapi tuntutan Jaksa dalam persidangan selanjutnya. Ia menegaskan bahwa mereka akan memberikan tanggapan yang sesuai dan menyampaikan duplik pekan depan. Sebelumnya, dalam nota pembelaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya argumentasi bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh jaksa. Brian Praneda juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien mereka bersalah.

Source link