Saat diwawancarai dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, sang suami inisial H mengakui bahwa dia masih merasa sayang kepada istrinya meskipun sudah melakukan aksi membakar rumah pasangan hidupnya di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam pun menanyakan alasan dari aksi pembakaran yang menyebabkan tiga rumah terbakar. H mengaku khilaf dan minta maaf kepada para tetangga atas kejadian tersebut. Meskipun sudah menyesal atas tindakannya, H yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap merasa masih sayang terhadap istrinya.
Setelah sempat melarikan diri, H akhirnya ditangkap polisi dan siap menanggung risiko dari perbuatannya. Motif di balik aksi pembakaran tersebut disebutkan adalah cemburu pada istri yang diduga lesbian. Tapi, beruntungnya tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut, dan taksiran kerugian mencapai Rp250 juta. Dengan perbuatannya tersebut, H sekarang terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Itulah kronologi dari kejadian pembakaran rumah yang dilakukan oleh suami di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.