Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa saat ini Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait kasus tersebut. Ada total lima laporan yang sedang ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Menurut Ade Ary, pelimpahan berkas dari Polres tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki sama. Kasus ini terkait dengan penghasutan dan penyebaran berita bohong, sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Polda Metro Jaya mengatakan bahwa proses pendalaman kasus ini membutuhkan waktu, kecermatan, dan ketelitian untuk mengungkap seluruh fakta yang telah dikonfirmasi oleh semua pihak terkait.
Saat ditanya mengenai pernyataan Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti asli, Ade Ary juga mengonfirmasi hal tersebut. Polda Metro Jaya sedang mengumpulkan fakta terkait pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Hingga saat ini, telah diambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini. Dengan demikian, Polda Metro Jaya akan terus melanjutkan penyelidikan dengan teliti untuk mengungkap kebenaran terkait kasus tersebut.





