Seorang suami berinisial H (44) diduga membakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena cemburu terhadap istri yang diduga sebagai lesbian. Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta. Insiden cekcok antara suami istri ini terjadi pada Kamis (5/6) setelah sang suami menemukan istri bersama teman wanita tiduran di kasur. Konflik mulut terjadi dan mengakibatkan ancaman dari suami kepada istri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT.
Meskipun pasangan suami istri tersebut tinggal terpisah ranjang selama setahun, cekcok semakin meruncing. Sang istri tidak menunjukkan ketakutan meski diancam oleh suaminya. Hal ini membuat sang suami semakin emosi dan akhirnya membakar rumah mereka dengan satu korek api. Api dari rumah korban bahkan merembet hingga ke rumah tetangga karena tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.
Suami inisial H (44) akhirnya berhasil ditangkap petugas pada Selasa (10/6) setelah sempat kabur dan menyembunyikan ponselnya agar tidak terdeteksi. Berdasarkan keterangan dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.