Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk menyiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tua di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Reintegrasi sosial bertujuan agar anak dapat berinteraksi kembali dan diterima oleh lingkungan sekitarnya. Jika orang tua yang melakukan penelantaran atau penyiksaan anak adalah ayah kandung, maka pemerintah juga harus memastikan kesiapan keluarga. Penting untuk melibatkan keluarga besar dan keluarga inti lainnya agar anak tidak merasa terintimidasi. Pemerintah bersama Dinas Sosial diminta untuk memutuskan apakah anak ini harus diserahkan kepada pengasuh ketiga atau dijadikan anak negara, dengan memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi termasuk hak pendidikan. Adapun rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial juga diperlukan agar anak tidak mengalami trauma lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana tambahan sepertiga dari hukuman pokok. Anak berusia 7 tahun yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedang pulih setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama menemukan anak tersebut sendirian di lorong pasar, mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Tindakan mengambil konten dari artikel ini, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA sangat dilarang.
KPAI Mendorong Pemerintah Untuk Reintegrasi Sosial Anak di Jaksel
