Pulau Sengketa Resmi Aceh: Daftar 4 Destinasi Tak Terlupakan

by -18 Views

Keputusan Presiden untuk menetapkan empat pulau yang menjadi objek sengketa administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Aceh telah resmi diumumkan. Langkah ini diambil untuk mengakhiri ketidakpastian administratif terkait dengan batas wilayah. Pulau yang terlibat dalam keputusan ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Meskipun pulau-pulau ini tidak berpenduduk tetap dan memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, penyelesaian sengketa ini dianggap penting bagi kedua provinsi.

Sejarah singkat mengenai kronologi sengketa empat pulau ini dimulai dari tahun 2008 hingga 2022 ketika data administrasi antara Aceh dan Sumatera Utara berbeda. Setelah melalui berbagai tahapan, pada tahun 2025 pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang dan survei lapangan yang mengarah pada keputusan Presiden untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah administratif Aceh.

Keputusan final ini diumumkan pada 17 Juni 2025 setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah. Pengambilan keputusan ini disambut positif oleh kepala daerah setempat sebagai langkah akhir dari sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan penetapan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh, diharapkan implementasi kebijakan dapat dilakukan secara optimal demi menjaga kedaulatan dan persatuan wilayah NKRI.

Source link