Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga menjadi kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Fauzan yang hadir dalam penggerebekan tersebut menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
Barang bukti berupa sabu seberat 452,1 gram berhasil disita oleh petugas saat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain sabu-sabu, tas pelaku juga berisi timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik beragam ukuran, dan barang lainnya. Proses penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan pelaku sebagai bandar dan kurir narkoba.
Pelaku yang sudah berperan sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan ini ternyata menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan di bawahnya. Dia menjual sabu kepada pembeli yang menghubunginya dan mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan. Petugas sedang melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki oleh pelaku guna mendalami kasus ini lebih lanjut. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.