Polisi telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial AS (42) di Jakarta Pusat terkait pengungkapan kasus pabrik narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait dengan kasus pabrik narkoba jenis “happy water” di Cengkareng, Jakarta Barat. AS ditangkap di rumah kontrakan di Jakarta Pusat ketika hendak melakukan pengiriman narkoba, dengan petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 6.270 gram.
Penangkapan AS ini merupakan hasil dari pengembangan jaringan narkotika sebelumnya yang telah ditemukan. Pelaku AS (42) ditangkap bersama dengan 6 paket narkoba jenis sabu beratnya lebih dari 6 kilogram. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Sebelumnya, polisi juga membongkar praktik pabrik narkoba “happy water” di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa bahan baku dan prekursor narkotika jenis “happy water” yang diduga diproduksi di tempat tersebut.
Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Polisi terus melakukan langkah-langkah untuk memberantas peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat diharapkan untuk membantu pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus narkotika. Polisi juga meminta kerjasama dari semua pihak agar bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba untuk menjaga generasi muda dari ancaman negatif tersebut.