Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia Justinus Lhaksana pada April 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa banyak akun media sosial membuat postingan yang mencemarkan nama baik Coach Justin tanpa pernah mendapat komentar langsung dari Coach Justin sendiri. Akibatnya, Coach Justin merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti berupa print out postingan media sosial dan salinan URL dalam flashdisk USB. Laporan Coach Justin telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Coach Justin melaporkan terlapor terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008. Coach Justin menyebut kasus ini terkait dengan fitnah dan penyebaran pernyataan palsu yang merugikan reputasinya. Dia juga mengungkap bahwa telah melaporkan sejumlah akun media sosial sejak April 2025. Pernyataan negatif terhadapnya terkait performa Timnas Indonesia U-17 menjadi salah satu pemicunya. Coach Justin berharap kasus ini diselesaikan dengan baik oleh pihak berwajib dan menegaskan bahwa peristiwa ini telah mengganggu kehidupan pribadinya.
Polisi Ungkap Kronologi Pencemaran Nama Coach Justin





