Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk menindak pengemudi yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok pada Senin (16/6). Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, perilaku seperti itu tidak hanya melanggar rambu lalu lintas tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Pihak berwenang akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran ini dan juga akan menyelidiki pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Sebuah video yang diunggah di media sosial memperlihatkan sebuah mobil minibus menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Kejadian ini melibatkan mobil Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2829 UIL. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melakukan aksi ini berpotensi dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Inisiatif untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas seperti ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan. Pelanggaran semacam ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menciptakan risiko bagi pengguna jalan lainnya. Dengan tindakan tegas dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, diharapkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dapat ditingkatkan.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan transparan, serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas, diharapkan situasi lalu lintas di kawasan Depok dan sekitarnya dapat lebih terkendali dan aman bagi semua pihak. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib dan berkeadilan bagi semua pengguna jalan.